Pelayanan Gakin (JAMKESMAS)
Juni 19, 2008
Di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2007 sejumlah 47,67% penduduk Lampung Selatan masuk kriteria gakin (639.432 jiwa). Dengan angka kunjungan mencapai 95,62% (tabel 37), jumlah KK miskin yang telah menjadi peserta JAMKESMAS tahun 2007 adalah 611.043 KK.
Pelayanan JAMKESMAS diselenggarakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penyelenggaraan JAMKESMAS secara bertujuan meningkatkan akses dan mutu yankes terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efesien.
Pelayanan JAMKESMAS yang diberikan antara lain pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, serta rujukan rawat jalan maupun rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan kegawatdaruratan.
Entry Filed under: Situasi Upaya Kesehatan. Tag: Kesehatan, Masyarakat, Miskin, Pelayanan.





Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed